ON FOCUS
Resmi! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua , Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis terhadap Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca: Kekasih Brigadir J Ikut Berkomentar Terkait Vonis yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV di TKP pembunuhan.
Hal ini membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2).
Baca: Wajah Ferdy Sambo Memerah seusai Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #vonis #mati #sidang
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
Kamis, 23 April 2026
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2026
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Sidang Vonis RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Bakal Terima Nasib Putusan Hakim PN Tipikor Jakarta
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.