Travel
Simak Tata Cara Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi Tak Perlu Daftar M-Paspor
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral informasi mengenai pembuatan paspor yang bisa satu hari jadi.
Paspor satu hari jadi ini dikenakan biaya Rp 1 juta.
Unggahan dari pengguna Twitter mengenai paspor 1 hari ini langsung menjadi perbincangan warganet.
Apalagi dengan nominal biaya Rp 1 juta yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor 1 hari jadi.
Dilansir dari kompas, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor 1 hari jadi itu bukanlah program baru.
Paspor 1 hari jadi itu sudah diterapkan sejak 2019, namun baru viral pada 2023.
Baca: Jangan Panik Jika Paspor Hilang saat di Luar Negeri, Berikut Panduan Mengurusnya di KBRI
"Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat, sekaligus mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat," jelas Achmad, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Achmad menyebut, layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
Tidak semua orang bisa mendapatkan layanan paspor 1 hari jadi
Perlu diketahui, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor yang berbeda-beda.
Jadi ada baiknya bertanya dulu sebelum mengajukan paspor 1 hari jadi.
Terkait biaya Rp 1 juta yang dikenal kepada masyarakat yang mengajukan paspor 1 hari jadi, ternyata sudah ada aturannya.
" Biaya paspor 1 hari jadi ini adalah hasil pembahasan dari Kementrian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Achmad.
Panduan Pembuatan Paspor 1 Hari Jadi
Sebelum membuat paspor 1 hari jadi, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen.
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga ( KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Baca: Buku BPKB Bakal Diganti Jadi BPKB Elektronik, Mirip E-Paspor yang Dilengkapi Cip, Berlaku Tahun Ini
Cara membuat paspor 1 hari jadi
Pemohon paspor 1 hari jadi bisa langsung ke kantor imigrasi.
1.Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2.Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
3.Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
4.Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon.
5. Pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP
6. Pemohon diambil foto dan cap sidik jariPetugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor
7.Proses verifikasi dan adjudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon
8. Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta
# paspor # cara pembuatan paspor elektronik # M-Paspor #
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
SUPERSKOR
Bebas dari Masalah Paspor, Justin Hubner Langsung Bereaksi dan Singgung NAC Breda
Senin, 13 April 2026
Live Update
Kantor Imigrasi Jayapura Papua Resmi Terbitkan dan Berlakukan Paspor Elektronik untuk Warga
Selasa, 11 November 2025
Live Update
Kemenag Fasilitasi, Calon Jamaah Haji Majalengka Buat Paspor Secara Kolektif
Kamis, 2 Oktober 2025
Live Update
Layanan 'Paspor Merdeka' Gratis untuk 2 Pemohon Lahir 17 Agustus di Kantor Imigrasi Sorong
Sabtu, 16 Agustus 2025
Live Update
Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor, Terindikasi Akan Jadi TKI Ilegal
Rabu, 13 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.