Selasa, 14 April 2026

Nasional

Presiden Jokowi Merespons Permintaan Ibunda Bharada E yang Minta Keringanan Hukuman Richard

Selasa, 24 Januari 2023 16:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal keinginan keluarga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, yang meminta keringanan hukuman atas tuntutan 12 tahun penjara.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usia meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Baca: Kalau Tidak Pilih Ungkap Membuka Kasus, Tuntutan Richard akan Sama Seperti Ferdy Sambo

Tak hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi mengatakan kasus lain pun tak bisa dia mengintervensi.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkas Jokowi.

Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.

Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya.

Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU). Ibunda Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Dijatuhi 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Tergantung pada Putusan Hakim

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.

Diantaranya, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.

Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Kubu Bharada E pun menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada pekan depan di sidang berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Bharada E Harap Ada Keringanan Hukuman, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi 

VP : Rakan Syaifullah

# BHARADA E # jokowi # ibunda richard eliezer # richard eliezer

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved