Terkini Nasional
Terkuak Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihgadir J.
Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jaksa menuntut Bharada E agar dihukum penjara 12 tahun.
Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
Ia tidak ikut menembak Brigadir J.
Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Baca: Suasana Ribut, Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Woo
"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.
"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"
"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.
Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.
"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.
Baca: Bibi Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi-Bharada E: Tak Adil, Inilah Hukum Indonesia
Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.
"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.
Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.
"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?
# Bharada E # Brigadir J # Putri Candrawathi # JPU # Fadil Zumhana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Wanita di Pariaman Ditunda Lagi
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.