Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Rabu, 28 Desember 2022 19:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang memuat kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12).

Terdakwa Roy Suryo terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana secara sengaja.

Meski begitu, Hakim tidak menjatuhkan denda terhadap Roy Suryo.

Terdakwa hanya dibebankan biaya administrasi perkara senilai Rp 5.000.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Roy Suryo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Roy dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Terkait putusan Hakim, jaksa akan mengajukan banding, sementara penasihat hukum masih berpikir.

Baca: Roy Suryo Resmi Divonis 9 Bulan Penjara terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan Roy Suryo di Twitter pada Juni lalu.

Kala itu, Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Namun, unggahan itu langsung dihapus karena mendapat kecaman dari warganet.

Tak lama kemudian, Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha.

Tindakan yang dilakukan Roy dianggap telah merendahkan simbol agama.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

# TRIBUNNEWS UPDATE # Roy Suryo # Meme Stupa Borobudur # Jokowi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved