Tribunnews Update
Bharada E Cium Angin Segar, Posisinya sebagai Alat Sambo Menguntungkan, Hakim Diminta Bebaskan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP, Albert Aries dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E.
Albert menilai, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya sebuah alat.
Sehingga ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban bahkan harus dibebaskan.
Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Menurutnya, menyuruh lakukan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh seseorang.
Baca: Hakim Diyakini Sudah Endus Kelicikan Sambo soal Rencana Pembunuhan Yosua, Bawa Kuat & RR ke Jakarta
Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.
Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.
Dijelaskannya, bawahan sejatinya tak melakukan sebuah kesalahan.
Dirinya juga tak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
Baca: Pihak Ferdy Sambo Bakal Tunjukkan 9 Barang Bukti di Persidangan Besok, Ada Foto dan Video
Kuasa hukum Bharada E lantas bertanya, apakah orang yang menerima perintah atasan dapat dipidanakan.
Albert kemudian memaparkan dua alasan.
Pertama, Albert menyebut, bukti-bukti keterlibatan penerima perintah harus diungkap secara gamblang.
Bukti ini harus mempunyai kekuatan yang meyakinkan.
Kedua menurur Albert, hakim tak boleh menjatuhkan hukuman apabila dua alat bukti tak dijabarkan.
Selain itu, tak ada keyakinan bahwa terjadi suatu peristiwa pidana.
Dengan begitu, dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa. (Tribun-Video.com)
Host: Tini Afshin
VP: Jalu Setyo Nugroho
# Bharada E # alat# Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kesaksian Warga Ungkap Detik-detik Menantu Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto: Ada Darah di Tangan Pelaku
Rabu, 6 Mei 2026
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
LIVE UPDATE
Sidang ke 7 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk
Rabu, 6 Mei 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Wisatawan Trauma Diserang OTK di Pantai Wediawu, Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh
Rabu, 6 Mei 2026
Regional
LIVE UPDATE: Sidang Pembunuhan di Pasangkayu Ricuh, Wisatawan Diserang Massa di Pantai Wediawu
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.