Terkini Nasional
Ada Foto dan Video, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 9 Barang Bukti Kamis Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan barang bukti dalam persidangan mendatang.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah sebelum Majelis Hakim menutup persidangan pada hari ini, Selasa (27/12/2022).
Rencananya, ada sembilan barang bukti yang akan dihadirkan pada Kamis (29/12/2022) mendatang.
Majelis Hakim pun menyetujui rencana tersebut.
Sembilan barang bukti tersebut pun dirinci Febri Diansyah saat ditemui awak media usai persidangan.
Beberapa di antaranya yaitu foto, video, dan dokumen atau surat.
Baca: Kubu Ferdy Sambo akan Tampilkan 9 Bukti Penting di Persidangan, Diklaim Mampu Ringankan Hukuman
Bukti-bukti itu disebutnya dapat menjelaskan rangakaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.
Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.
Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Baca: LIVE: Update Sidang Lanjutan Ferdy Sambo hingga Reshuffle Kabinet Jokowi
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 9 Barang Bukti Kamis Ini, Ada Foto dan Video
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
6 hari lalu
Tribunnews Update
[FULL] Pembelaan Nadiem Penuh Emosi di Ruang Sidang: Saya Mempertaruhkan Segalanya demi Mengabdi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Tiba-tiba Gelap! Momen Ruang Sidang Padam saat Nadiem Bacakan Pleidoi, Pendukung Soraki Pengadilan
6 hari lalu
Nasional
Polisi Ungkap Penipuan Modus Hibah Ponpes Rp33 M, 4 Tersangka Ditangkap, Uang Mainan Jadi Bukti
Kamis, 28 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.