Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

LIVE: Update Sidang Lanjutan Ferdy Sambo hingga Reshuffle Kabinet Jokowi

Selasa, 27 Desember 2022 22:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan yang nantinya akan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan dua terdakwa.

Diketahui saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu ialah Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Dalam persidangan hari ini Selasa (27/12) Elwi Danil menyebut terdakwa yang membantu Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tak bisa dipidana.

Pasalnya, yang membantu Sambo tersebut bukan pelaku aktif yang melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, kolaborasi dalam pembunuhan berencana harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif yang dilakukan masing-masing pihak.

Dikutip dari Tribunnews.com, atas hal tersebut Elwi Danil menyatakan, tidak melaporkan dan mencegah kasus tersebut juga tak bisa disebut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana.

Hal itu dikarenakan, sejumlah pihak tidak aktif dalam melakukan tindak pidana pembunuhan.

Peraturan itu telah tercantum dalam Pasal 338 dan 340.

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," tuturnya.

Lanjut Elwi menyatakan, pihaknya memiliki alasan tersendiri untuk mendukung pernyataan tersebut.

Baca: JPU Cecar Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo soal Pidana Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Yakni, hukum pidana tersebut terikat azas legalitas.

"Kenapa saya berpendapat demikian? Karena yang pertama hukum pidana kita terikat azas legalitas. Tak ada rumusan pun dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," pungkasnya.

Seperti diketahui, saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan meringankan hukuman Sambo dan Putri Candrawathi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Brigadir J   #Bharada E

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved