Terkini Nasional
Sah! Upah Minimum 2023 Sudah Ditetapkan, Kenaikan Maksimal 10 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Baca: Tok! Menaker Ida Fauziyah Teken Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Begini Cara Perhitungannya
Penyesuaian Nilai UM
Penghitungan Penyesuaian Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan.
Bahkan pemerintah memberikan batasan angka.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen.
Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Baca: Sah! Upah Minimum Pekerja Tahun Depan Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Kemnaker RI
Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Upah Minimum 2023 Sudah Ditetapkan, Kenaikan Maksimal 10 Persen, Ini Formula Menghitung UMP
# upah minimum kota/kabupaten # Upah Minimum Provinsi (UMP) # Kementerian Ketenagakerjaan # Ida Fauziyah #
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Jateng
Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari bagi ASN & Swasta Demi Hemat BBM
Rabu, 1 April 2026
Eks Pejabat Kemnaker Minta Dibelikan Vespa untuk Muluskan Izin Tenaga Kerja Asing
Jumat, 16 Januari 2026
Tribunnews Update
Data Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi: Jakarta Tertinggi, Jogja 2 Kali Lipat UMP Capai Rp 4,6 Juta
Selasa, 23 Desember 2025
Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Eks Pejabat Kemnaker Dapat Uang Rp135 Miliar
Jumat, 12 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.