Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Sah! Upah Minimum Pekerja Tahun Depan Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Kemnaker RI

Sabtu, 19 November 2022 15:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen pada tahun 2023 mendatang.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Permenaker tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Baca: Upah Minimum 2023 Bakal Segera Ditetapkan, Ini Perkiraan Besaran UMK Bogor Jika Naik 13 Persen

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Diketahui, pemerintah juga telah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca: Harga BBM Naik, Buruh Pekerja Minta Upah Minimum Naik 13 Persen, Ini Jawaban Kemenaker

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan.

"Pakai formula baru," ujar kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Diketahui, penyesuaian UMP ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

Selain itu, pembahasan penetapan UMP 2023 ini sudah dimulai dari September 2022 sampai 1 November 2022 lalu.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen"

# Upah Minimum Tahun Depan # Kemnaker # Ida Fauziah # UMP

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved