Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Eks Pejabat Kemnaker Dapat Uang Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 20:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan orang mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI didakwa menerima uang hingga Rp135 miliar dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode 2017-2025.

Delapan orang mantan pejabat Kemnaker yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait izin TKA menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, pada Jumat (12/12/2025).

Mereka adalah:

1. Suhartono (SH):

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.

2. Wisnu Pramono (WP): Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019 

3. Haryanto (HY): Direktu (PPTKA) periode 2019–2024, yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025. 

4. Devi Anggraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–Juli 2024) yang kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA periode 2024–2025. 

5. Gatot Widiartono (GTW): Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019–2024. 

6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf pada Direktorat PPTKA periode 2019–2024.

7. Jamal Shodiqin (JS): Staf pada Direktorat PPTKA periode 2019–2024. 8. Alfa Eshad (ALF): Staf pada Direktorat PPTKA periode 2019–2024.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved