Sabtu, 25 April 2026

Terkini Nasional

Kena PTDH Lantaran Terlibat Kasus Brigadir J, Jerry Raymond Siagian Susul Ferdy Sambo Dipecat

Minggu, 11 September 2022 10:10 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menyusul jejak Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Kepolisian.

Hal itu diketahui dari putusan yang dijatuhkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian menghadirkan 13 orang saksi. 11 personel Polri dan 2 orang dari LPSK menjadi saksi dalam sidang etik terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perwira menengan itu harus menjalani sidang etik karena tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.

Baca: Inilah Pengakuan Krusial Bharada E saat Diperiksa Lie Detector yang Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik

Pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kedua, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan itu telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry Siagian dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Baca: Ferdy Sambo Disebut Beri Uang ke Bripka RR sebagai Tanda Terima Kasih, Pengacara Berikan Bantahan

Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi kedua berupa sanksi administratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September. Penempatan khusus itu telah dijalankan oleh AKBP Jerry Siagian.

Adapun pasal yang dilanggar AKBP Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jerry Raymond Siagian Susul Ferdy Sambo Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Simak Daftar Pelanggarannya

https://www.kompas.tv/article/327217/terlibat-kasus-brigadir-j-mantan-wadirreskrimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-juga-kena-ptdh

# Polda Metro Jaya # AKBP Jerry Raymond Siagian # Ferdy Sambo # dipecat # sidang # Brigadir J # LPSK # Putri Candrawathi # laporan polisi

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved