Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda karena Berkas Tak Lengkap

Kamis, 8 September 2022 09:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat yakni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.

Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Baca: Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E Ditunda, Salah Alamat Jadi Penyebabnya

Baca: Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa Yumara terhadap Bharada E Cs Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.

Kata Hamidah, alamat kantor yang dicantumkan oleh para penggugat sudah tidak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.

Oleh karenanya, tim juru sita dari pengadilan tidak berhasil mengirim surat panggilan kepada tergugat Ronny Talapessy.

Atas hal tersebut, majelis hakim meminta kepada tim penggugat untuk memperbaiki alamat tersebut dan diberi waktu maksimal tiga hari ke depan.

# Deolipa Yumara # Burhanuddin # gugatan # Bharada E

Baca berita lainnya terkait Deolipa Yumara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Deolipa dan Burhanuddin ke Bharada E hingga Kapolri Ditunda

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Deolipa Yumara   #Burhanuddin   #gugatan   #Bharada E

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved