TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa Yumara terhadap Bharada E Cs Digelar Hari Ini di PN Jaksel
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara akan menjalani sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang digelar hari ini, Rabu (7/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Deolipa menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.
Ketika ditemui awak media sebelum sidang, Deolipa menjelaskan, agenda hari ini ialah sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deolipa dan Boerhanuddin yang juga mantan kuasa hukum Bharada E.
Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang perdana pada hari ini nantinya akan menghadirkan para pihak penggugat serta pihak tergugat.
"Betul ada sidang tersebut hari ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Haruno kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).
"Agenda sidangnya adalah sidang pertama, yaitu kehadiran pihak pihak," tutur dia.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Sambo Diperiksa Hari Ini
Deolipa dan Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Deolipa juga menuntut pihak tergugat untuk membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.
Dalam petitumnya, Deolipa Yumara menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang dinilai membuat Bharada E mencabut kuasa dirinya.
Pertama, ia menilai penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan.
Kedua, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena tidak ada alasan apapun.
Sedangkan yang ketiga, diduga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.
Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut supaya ia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara Terhadap Bharada E dan Kabareskrim
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # sidang # Deolipa Yumara
Reporter: sara dita
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Bawa Bukti dari Investigasi, Laporkan soal Dugaan Keterlibatan Sipil di Kasus Aktivis KontraS
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhammad Sarmuji Ungkap Strategi Pemilu 2029 Partai Golkar dalam Silaturahmi & Halal Bihalal
6 jam lalu
Tribunnews Update
Partai Golkar Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, Bahlil Tampak Sambut Para Tamu dan Kader
6 jam lalu
Tribunnews Update
Suasana Istana seusai Prabowo Pimpin Rapat Kerja Lebih dari 4 Jam, Bahas Agenda Strategis Nasional
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Tarif Selat Hormuz Tetap Berbayar Rp34 M, Oposisi Israel Kecam PM Netanyahu
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.