Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E Ditunda, Salah Alamat Jadi Penyebabnya

Rabu, 7 September 2022 18:56 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Sidang gugatan pencabutan surat kuasa yang diajukan eks pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan lantaran berkas belum lengkap.

Berkas yang dimaksud yaitu penulisan alamat kantor pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, selaku tergugat II.

Sebab, alamat yang tertulis tidak sesuai dengan lokasi kantor Ronny Talapessy saat ini sehingga tak dapat menyampaikan surat pemanggilan.

Baca: Hasil Uji Poligraf terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Disebut Jujur, Selanjutnya Sambo

"Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ," kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).

Majelis Hakim pun meminta pihak penggugat memberikan alamat terbaru kantor Ronny Talapessy untuk mengirim surat pemanggilan.

"Saudara berikan alamat (kantor Ronny Talapessy), nanti kami lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat tergugat II," ujar Siti Hamidah.

Baca: Deolipa Akui Sama Sekali Tak Diberi Upah dari Bareskrim Polri Meski Dampingi Bharada E 5 Hari Penuh

Sidang gugatan pencabutan surat kuasa ini ditunda satu pekan hingga Rabu (14/9/2022) mendatang.

Dalam persidangan ini, Deolipa Yumara hanya diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto.

Sedangkan M Burhanuddin hadir langsung di ruang sidang.
Sementara itu, tiga pihak tergugat yaitu Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak menghadiri persidangan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Salah Tulis Alamat Kantor Ronny Talapessy, Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E Ditunda

# Deolipa Yumara # Bharada E # gugatan # Ronny Talapessy

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved