Kamis, 20 November 2025

Tribunnews Update

Kapolri Beberkan 8 Pelanggaran Polisi Tangani Kasus Brigadir J, Intimidasi hingga Hilangkan Barbuk

Rabu, 24 Agustus 2022 17:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan personelnya saat menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Mereka merupakan personel dari Divisi Propam hingga Polda Metro Jaya.

Pelanggaran itu mulai dari intimidasi sampai menghilangkan barang bukti (Barbuk).

Hal ini diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR dan Polri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca: Arteria Dahlan Skak Kapolri, Desak Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J ke Publik

Diungkapkan ada sejumlah personel polisi berupaya menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Upaya itu terungkap setelah sepekan Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) unyuk menyidik perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hambatan-hambatan yang terjadi berupa tekanan, , intimidasi, intervensi, dan upaya mengaburkan fakta.

Selain itu, beberapa oknum personel Divpropam polri menghilangkan barang bukti dan terdapat ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak.

Baca: Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit.

Kapolri membeberkan ada delapan pelanggaran polisi yang awalnya menangani kasus ini, di antaranya:

Pertama, ada personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Padahal seharusnya tindakan itu tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

Sehingga yang dibolehkan masuk lokasi kejadian hanya petugas TKP.

Baca: Pelaku Perusak CCTV di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Diungkap oleh Kapolri, Berdasarkan Interogasi

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Kedua, ada personel Polri yang tidak berkepentingan terlibat dalam pengangkatan mengangkat jenazah Brigadir J.

Diketahui, hal ini dilakukan sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.

Ketiga, terungkap ternyata ada personel Propam Polri menyuruh asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo membersihkan TKP.

ART itu melakukannya setelah situasi mulai kosong.

Keempat, ada anggota Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan Bharada E dalam kejadian.

Kelima, sejumlah barang bukti baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jaksel pada 11 Juli 2022.

Yakni berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru.

Keenam, barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti yang baru.

Hal ini dilakukan untuk menutupi peristiwa yang terjadi.

Ketujuh, penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan proses penyidikan secara utuh.

Diduga mereka menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

Kedelapan, CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan dirusak.

Diungkapkan, sosok pelaku pengambilan itu ternyata dari personel Divpropam dan Bareskrim.

"Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim," ujar Sigit.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J"

Host: Bima Maulana
VP: Reza Nova

# Kapolri # pelanggaran # polisi # kasus # Brigadir J # intimidasi

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kapolri   #pelanggaran   #polisi   #kasus   #Brigadir J   #intimidasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved