Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara Digelar 7 September 2022, Tuntut Fee Sebesar Rp 15 Miliar

Selasa, 16 Agustus 2022 20:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, akan digelar.

Sidang tersebut akan digelat pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (16/8/2022).

Baca: Seusai Periksa Bharada E, Komnas HAM Cari Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Tewasnya Brigadir J

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Adapun tergugat dari laporan ini adalah Bharada E sebagai pihak tergugat I, kuasa hukum baru dari Bharada E yakni Ronny Berty Talapessy sebagai pihak tergugat II, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai pihak tergugat III.

Baca: Gugatan Deolipa Yumara soal Pencabutan Kuasa Bharada E Belum Sampai ke Pengadilan Negeri Jaksel

Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.

Salah satunya adalah menggugat agar ketiga tergugat membayar fee sebesar Rp 15 miliar saat Deolipa dan Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E.

Selain itu tertulis pula petitum bahwa surat pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk itikad jahat dan melawan hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022

# Deolipa Yumara # Bharada E # Muhammad Burhanuddin # PN Jakarta Selatan # Ronny Berty Talapessy # Agus Andrianto

Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved