Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Gugatan Deolipa Yumara soal Pencabutan Kuasa Bharada E Belum Sampai ke Pengadilan Negeri Jaksel

Selasa, 16 Agustus 2022 19:08 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin selaku eks pengacara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, Deolipa mengklaim sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

"Sampai saat ini di SIPP PN jaksel belum ada register gugatan atas nama Deolipa Yumara, sehingga belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Haruno menerangkan dirinya sudah mengecek ke bagian pendaftaran PN Jaksel.

Namun, belum ada gugatan atas nama Deolipa dan Boerhanudin tersebut.

"Saya sudah bertemu bagian pendaftaran yang menyatakan belum ada pendaftaran perkara atas nama yang dimaksud," ucapnya.

Baca: Deolipa Yumara Melawan setelah Dicopot sebagai Pengacara Bharada E, Kini Gugat Kliennya

Klaim Resmi Layangkan Gugatan

Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Baca: Deolipa Yumara & Boerhanudin Resmi Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Polri Soal Pencabutan Kuasa

Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Boerhanudin

Adapun tuntutan Deolipa dan Boerhanudin dalam gugatan yang dilayangkan itu adalah sebagai berikut:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

- Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

- Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

- Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan

Baca: Deolipa Yumara Sebut Ada Sosok Jenderal Terlibat Pencabutan Kuasa, Pengacara Bharada E Beri Bantahan

- Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

- Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Negeri Jaksel Belum Terima Gugatan Deolipa Yumara soal Pencabutan Kuasa Bharada E

#gugatan #Deolipa Yumara #Bharada E #Brigadir J #PN Jaksel

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #gugatan   #Deolipa Yumara   #Bharada E   #Brigadir J   #PN Jaksel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved