Rabu, 8 April 2026

Banser Kawal Sidang Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut di PN Jakarta Selatan

Selasa, 24 Februari 2026 19:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah hukum ini diambil Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Sejumlah orang dari Barisan Serba Guna (Banser) tampak ikut mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, anggota Banser yang berjumlah puluhan itu mengawal sidang yang dihadiri langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Terlihat mereka mengenakan seragam lengkap berwarna loreng serta menggunakan baret hitam saat hadir di PN Jakarta Selatan.

Sebagian besar dari anggota Banser itu tampak hanya berjaga di area luar pengadilan tepatnya di sekitar pintu masuk.

Meski begitu terdapat pula dari mereka yang masuk di ruang sidang utama lokasi digelarnya praperadilan yang diajukan Yaqut.

Meski datang dalam jumlah cukup banyak, tampak anggota Banser terlihat cukup tertib saat berada di lokasi.

Setelah proses persidangan usai, mereka berbaris dua saf mengikuti instruksi dari seorang pria yang disinyalir pemimpin dari Banser tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan kehadiran Banser selama proses persidangan sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap kliennya.

"Mereka memberikan dukungan moril, semangat, karena mereka tahu seperti apa Gus Yaqut (sapaan Yaqut Cholil Qoumas)," ujar Mellissa saat ditemui usai persidangan.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved