Terkini Daerah
Sidang Vonis kasus Penyebaran Berita Bohong Habib Bahar bin Smith Digelar Hari Ini di PN Bandung
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan atau vonis kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022) hari ini.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jadwal sidang vonis Bahar Smith Selasa hari ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.
Kasusnya teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Dari informasi yang diberikan, sidang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Adapun waktu pelaksanaan sidang, yakni pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari Tribunjabar.id, Bahar Smith telah menyampaikan pembelaanya dalam sidang yang digelar pada 4 Agustus lalu.
Sedangkan, tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan duplik dari kuasa hukum terdakwa sudah disampaikan dalam sidang, 9 Agustus 2022.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, kliennya sudah melalui proses repik dan duplik pada pekan ini.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis oleh hakim.
"Kami sudah diberi kesempatan pledoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Baca: Habib Bahar bin Smith Terdakwa Penyebaran Berita Hoaks Bacakan Nota Pembelaan: JPU Penuh Intervensi
Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Sebut Tuntutan Jaksa akan Dibalas di Akhirat
Menurutnya Bahar bin Smith akan mendengarkan langsung pembacaan vonis dari hakim.
Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang adil.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," katanya.
Sebelumnya, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.
Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
Baca: Hari Ini Deolipa Cs Gugat Bharada E, Kabareskrim hingga Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Menyatakan, terdakwa Habib As Sayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).
Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib As Sayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa.
Sementara itu Habib Bahar bin Smith merasa tidak bersalah atas isi ceramahnya soal Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi Muhammad Saw serta kematian enam laskar FPI.
Bahar pun tetap pada pendiriannya dan menganggap ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung itu bukan berita bohong atau hoaks.
Pernyataan Bahar itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dakwaan itu, Hakim menanyakan pernyataan 'hanya karena' yang diucapkan Bahar saat ceramah tentang penyebab HRS dipenjara.
"Hanya karena maulid Habib Rizieq ditangkap. Hanya karena Maulid (nabi). Banyak ustaz, kyai dan habib bikin acara maulid tidak ditahan, itu fakta. Kenyataan walaupun di dalamnya terdapat kerumunan. Habib rizieq terdapat kerumunan tapi habib Rizieq yang ditahan," ujar Bahar.
Kondisi itu, kata dia, yang membuatnya menyatakan kalimat tersebut dalam ceramahnya.
"Bahkan, panitia Maulid pun ditahan. Kalau memang habib Rizieq ditahan sendiri tidak ada dengan panitia saya nggak bakal ngomong habib Rizieq ditahan karena Maulid. Habib Rizieq ditahan bersama panitia maulid. Saya tahu ada Sobri Lubis di situ, ada si Maman panglima waktu itu ditangkap. Lain-lain si Idrus saya tahu," katanya.
Dia mengaku tidak percaya dengan pernyataan yang diungkapkan polisi.
Bahar pun mengaku sempat berkomunikasi dengan keluarga korban penembakan laskar FPI tersebut.
Bahar juga menilai ada kejanggalan terkait rilis kepolisian soal penembakan laskar FPI pada saat itu.
Awalnya, kata dia, polisi menyebutkan ada 10 korban, tetapi akhirnya hanya ada enam korban.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith Digelar Hari Ini
# Penceramah # Bahar bin Smith # Pengadilan Negeri
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Aditya Zoni Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni yang Singgung Irish Bella di Sidang PN Jakarta Pusat
2 hari lalu
Viral di Medsos
Viral Banser Lakukan Pengawalan Ketat ke Anwar Zahid, Netizen: Lebay! Jemaahnya Biasa Aja
2 hari lalu
Tribunnews Update
Isu Nikita Mirzani Bangkrut Tak Punya Uang Karena Dipenjara Dibantah Manajer: Hoax, Bisnis Lancar
3 hari lalu
Terkini Nasional
PN Surakarta Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
5 hari lalu
Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Bawa Putusan MK sebagai Novum
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.