Minggu, 9 November 2025

Tribunnews Update

Beda Keterangan Polisi vs LPSK tentang Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy

Jumat, 5 Agustus 2022 17:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus ini memang ditemukan banyak kejanggalan hingga membuat kepolisian membentuk tim khusus dan inspektorat khusus demi mengungkap kebenaran meninggalnya Brigadir J.

Meski begitu, pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan keterangan yang berbeda.

Polisi menjelaskan, Bharada E merupakan sosok yang jago menembak.

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri: Terpukul dan Tak Siap Dipenjara

Dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E disebut melepas lima tembakan ke arah Brigadir J.

Empat peluru mengenai tubuh Brigadir J dan Bharada E sama sekali tak mengalami luka.

Kepolisian juga menyebut, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Resimen Pelopor," katanya.

Baca: Dituding Jadi Tumbal Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak Penuduh Buktikan Pernyataan

Sementara itu, LPSK mendapatkan keterangan, Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021.

Informasi itu didapat dari Divisi Propam Polri.

Selain itu, LPSK menemukan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada Maret 2022, sementara kejadian baku tembak itu pada Juli 2022.

Beda keterangan lainnya adalah, polisi menyebut Bharada E merupakan pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum menjadi ajudan Sambo, Bharada E tergabung dalam pasukan elit Resimen Pelopor Korps Brimob.

Baca: Saat Sopir Irjen Sambo Pegang Glock 17 & Tembak Ajudan Berpangkat Lebih Tinggi, Bharada E Disuruh?

Bahkan, Bharada E disebut menjadi pelatih vertical rescue.

Namun LPSK menemukan, Bharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Ratu Sejati

#bharadae
#BrigadirJ
#LPSK

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Keterangan   #polisi   #LPSK   #Bharada E   #Perbedaan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved