Terkini Nasional
2 Petinggi ACT Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Kasus Masih Dalam Penyelidikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikabarkan pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu.
Keduanya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, bahkan sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.
Dalam kasus ini, kata Andi, kedua petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.
Melainkan dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.
"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu (6/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Mengutip Tribunnews.com lainnya, adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.
Lebih lanjut, kata Andi, pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
Baca: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT
Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Kini, petinggi ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.
Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.
Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.
Kemensos Cabut Izin ACT
Buntut kasus dugaan penyelewengan dana, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana sosial itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.
Alasan pencabutan izin yayasan ini, kata Muhadjir karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Baca: PPATK Temukan Aliran Dana Donasi ACT ke Beberapa Negara Berisiko Tinggi Terorisme Senilai Rp 1 M
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sementara itu, petinggi ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut Muhadjir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Bunga Zainal Keluhkan Kasus Penipuan Mandek, Istri Sukhdev Singh Lapor Propam Cari Keadilan
Rabu, 3 Juni 2026
Tribunnews Update
Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Terjerat Dugaan Penipuan di Sukoharjo, Modus Love Scamming
Rabu, 3 Juni 2026
Tribunnews Update
Terungkap!, Owner WO Marwah Penipu Calon Pengantin Ternyata Seorang Residivis, Kasusnya Sama
Selasa, 2 Juni 2026
Terkini Nasional
TAWARKAN KRIPTO, Mantan Istri Reza SMASH Jadi Tersangka Love Scamming Internasional
Selasa, 2 Juni 2026
Viral
Owner WO Marwah Penipu 58 Calon Pengantin Senilai Rp2,6 Miliar Ternyata Residivis Kasus Serupa
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.