Terkini Nasional
2 Minggu Lagi, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK atau Aplikasi PeduliLindungi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah.
Dalam aturan baru tersebut, pembelian minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Baca: Mulai Minggu Depan, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK
Jumlah pembelian minyak goreng curuah pun dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari.
"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," katanya.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut, kata Luhut, bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca: Seminggu Jabat Zulkifli Hasan Janji dalam 2 Pekan Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Ada di Mana-mana
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kebijakan terbaru ini merupakan transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Sehingga dia memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," tegas Luhut .
"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," jelasnya.
Luhut menambahkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUN-PAPUA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Minggu Lagi, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK atau PeduliLindungi, Maksimal 10 Kg Per Hari.
# minyak goreng curah # NIK # PeduliLindungi # syarat beli minyak goreng # minyak goreng
Sumber: Tribun Papua
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella dkk di Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng
Rabu, 5 November 2025
Tribunnews Update
Emosi Prabowo Meledak seusai Rp 13,2 Triliun Kasus CPO Diserahkan Kejaksaan: Kejam! Tak Manusiawi
Senin, 20 Oktober 2025
Tribun Video Update
Video Prabowo Sebutkan NIK dan Bansos Rp 7 Juta Terbukti Hoaks, Suara Dihasilkan oleh AI
Sabtu, 11 Oktober 2025
Live Update
Waspada! Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Minyak Goreng Oplosan di Sampang
Rabu, 24 September 2025
Nasional
PANAS! Menkeu Purbaya Mendadak Cari Said PDIP, Tantang Balik Banggar DPR soal Bansos Minyak Goreng
Selasa, 23 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.