Sabtu, 11 April 2026

Kabar Selebriti

Marshel Widianto Diperiksa terkait Kasus Dea OnlyFans, Bagaimana soal Statusnya?

Kamis, 7 April 2022 16:36 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi telah memanggil komedian Marshel Widianto ke Polda Metro Jaya terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.

Marshel Widianto Kamis (7/4/2022) hari ini hadir sebagai saksi dari kasus jual beli konten pornografi yang dilakukan Dea dalam aplikasi OnlyFans.

"Marshel hari ini sudah datang memenuhi panggilan penyidik, kemudian sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kaitannya dengan adanya beberapa konten yang dibeli dari saudara Dea yang memuat gambar dan video pornografi yang dibeli saudara Marshel," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Kombes Pol E Zulpan pun belum bisa mengkonfirmasi apakah Marshel nantinya akan dipertemukan langsung oleh wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Baca: Momen Marshel Widianto setelah Jalani Pemeriksaan, Keluar Gedung Sambil Bikin InstaStory

Baca: Jalani Pemeriksaan, Status Marshel Widianto terkait Kasus Dea OnlyFans Belum Bisa Ditetapkan

Hal tersebut melihat pada hasil pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini.

Status komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu juga akan ditentukan hari ini usai pemeriksaan.

"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," tutur Kombes Pol E Zulpan.

"Masih saksi (statusnya)," pungkasnya.

Baca: Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pembelian Konten Dea OnlyFans

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Baca: Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pembelian Konten Dea OnlyFans

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Marshel Widianto Akan Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa, Masih Saksi atau Tersangka?

# Marshel Widianto diperiksa # marshel widianto minta maaf # Marshel Widianto langganan Dea OnlyFans # Komika Marshel Widianto

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved