Rabu, 13 Mei 2026

PANGGUNG DEMOKRASI

PANGGUNG DEMOKRASI: Polemik Pencairan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 16:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Polemik muncul karena kebijakan baru tersebut, pencairan dana JHT baru dapat dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca: Buntut Aturan JHT Cair saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Buruh Kirim Surat kepada Presiden Jokowi

Padahal aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah berhenti dari tempat kerja, meski yang bersangkutan belum berusia 56 tahun.

Kebijakan ini menulai protes dari sejumlah pikah lantaran dinilai memberatkan para pegawai yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

Baca: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait Aturan Baru JHT yang Timbulkan Polemik

Selain itu, mereka harus menunggu hingga bertahun-tahun lamanya untuk mencairkan dana JHT.

Padahal, uang JHT yang dicairkan bisa jadi digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan keluarga lainnya.

Benarkan kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi para pekerja di hari tua? (*)

# Jaminan Hari Tua # JHT # pekerja # Menteri Ketenagakerjaan

Baca berita lainnya terkait Jaminan Hari Tua

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved