Terkini Daerah
Inilah Alasan Para Pelaku yang Ngamuk di Karaoke Sukoharjo, Target yang Dicari Tak Ada
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan para pelaku pengrusakan dan penyerangan indekos dan karaoke Risma Pertiwi di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada akhir Januari 2022 lalu.
Empat orang diamankan, yakni JP (28), RP (19), dan FN (19) warga Sukoharjo, serta BS (30) warga Pacitan.
Menutur BS, saat hendak melakukan aksinya, mereka sempat dibubarkan oleh petugas kepolisian.
"Dari rumah kumpul disuatu tempat, sempat dibubarin polisi, dan kumpul ditempat lain," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (14/2/2022).
Seusai berkumpul di tempat yang kedua, mereka kemudian menuju ke Terminal Baru Kartasura.
Dengan membawa senjata tajam, dan alat pukul, para pelaku melakukan penyerangan dan pengerusakan indekos dan karaoke Risma.
Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santrwati akan Mendengarkan Langsung Sidang Vonis Hari Ini
Baca: Jelang Sidang Putusan Herry Wirawan, Keluarga Korban Berharap Oknum Guru Bejat Itu Dihukum Mati
"Saya nendang pintu. Saya melakukan penyerangan itu karena ikut-ikut teman," ucapnya.
Motif keempat pelaku melakukan hal tersebut karena ingin balas dendam atas kejadian pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo.
Dalam kasus pengeroyokan seorang warga berinisial VAS itu, Polresta Solo menetapkan 8 orang sebagai Tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedatangan para pelaku ditempat hiburan itu untuk mencari kelompok orang yang melakukan pengeroyokan temannya.
Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.
"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap Kapolres.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.
Balas Dendam
Polisi mengungkap insiden penyerangan dan perusakan kos sekaligus cafe untuk karaoke di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Ada empat pelaku yang ditangkap yakni JP (28), RP (19), dan FN (19) yang merupakan warga Sukoharjo, serta BS (30) warga Pacitan, Jatim.
Baca: Olivia Nathania Makan saat Sidang Penipuan CPNS, Kelakuan Anak Nia Daniaty Ditegur Hakim
Baca: Tanggapan Ganjar Pranowo soal Curhatan Puan Maharani, Ganjar: Saya akan Sambut Paling Depan
Saat dihadirkan dalam keterangan pers, keempat pelaku tertunduk lesu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, motif keempat orang nekat merusak kost dan tempat hiburan karena ingin balas dendam.
"Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam atas kejadian sebelumnya di Sriwedari Kota Solo," katanya di Mapolres Sukoharjo, Senin (14/2/2022).
Keempat tersangka melakukan perusakan dengan menggunakan senjata tajam, dan alat pemukul lainnya.
Akibatnya, kos dan karaoke tersebut mengalami kerusakan, seperti pintu jebol lantaran ditendang, kaca jendela pecah, botol minuman pecah berserakan, kursi kayu dirusak.
Begitu juga sepeda motor juga tak luput jadi amukan.
Baca: Gara-gara Tak Diberi Uang Rp 20 Ribu, Seorang Anak di Medan Lempar Ibunya Pakai Hp hingga Terluka
Baca: Kekayaan Wanita Tomboy Dalang Pembunuh Koki Muda di Jakarta, Juragan Kontrakan dan Pengepul Kardus
"Kedatangan mereka di tempat karaoke itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan di Sriwedari tersebut," ujarnya.
Namun kata dia, karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.
Dijelaskan Kapolres, sebelum mengamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura.
"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap dia.
Untuk peristiwa penganiayaan yang di Sriwedari sendiri, terjadi pada Minggu (30/1/2022) malam lalu.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.
"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Para Pelaku Ngamuk di Karaoke Sukoharjo, Target yang Dicari Tak Ada Lalu Lakukan Pengrusakan
# kasus pengrusakan # karaoke # Sukoharjo # Polres Sukoharjo # Sriwedari
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rieke Diah Pitaloka Kesal Oknum Kepsek Karaoke Sambil Berpelukan: Kalau Bener, Oon Ngalahin Oneng
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Oknum Kepsek yang Videonya Karaoke Viral: Akui Salah Langgar Etik ASN, Janji Tak Ulangi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Kepsek Usai Viral Karaoke Sambil Pelukan saat Jam Belajar: Tak Sengaja, Saya Minta Maaf
1 hari lalu
Tribunnews Update
Nasib Kepsek dan Guru seusai Viral Karaoke sambil Pelukan di Jam Belajar, Disanksi Disdikpora
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.