Terkini Nasional
KPK Masih Menimbang Pengajuan Justice Collaborator oleh AKP Robin yang Terjerat Kasus Dugaan Suap
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbang-nimbang untuk menerima justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju .
Pada prinsipnya, dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri , permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus dihormati dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.
Baca: Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin
"Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Ali menerangkan, ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dia mengatakan tim jaksa KPK maupun majelis hakim pasti akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan JC Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin dapat dikabulkan atau tidak.
Ali menuturkan, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.
"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," tutur Ali.
Baca: Aziz Syamsuddin Kembali Bersaksi di Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Sebut AKP Robin Minta Bantuan Uang
Dalam sidang, Robin mengaku menyesali perbuatannya.
"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
"Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tambah AKP Robin.
Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M. Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M. Syahrial," ucap Tito dalam keterangannya.
"Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan," sambungnya.
"Hal ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," tambahnya.
Ia meminta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Baca: Novel Buka Suara soal Kasus AKP Robin dan Azis Syamsuddin: Banyak yang Ditutupi & Bukti Dihilangkan
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar.
Lalu, menerima dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, dan Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Tak hanya itu, Robin juga didakwa menerima uang dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
Untuk diketahui, M. Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai, dan Azis Syamsudin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), lalu Ajay Muhammad Priatna adalah bekas Wali Kota Cimahi.
Kemudian, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# KPK # suap # Komisi Pemberantasan Korupsi # Stepanus Robin Pattuju # Ali Fikri # Lili Pintauli Siregar # korupsi
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bawa 2 Koper! KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Uang Ratusan Juta Disita
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
Nasional
KPK Klarifikasi soal CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan, Singgung Langkah Pro Yustisia
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
KPK Bantah Matikan CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan: Disetop Keluarga, Penyidik hanya Cek
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Dokumen & Uang Ratusan Juta Disita
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.