Terkini Nasional
Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Klas IIA Tangerang, Senin (15/11/2021).
Rita diperiksa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
KPK mengonfirmasi Rita soal cara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merekomendasikan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/12021).
Ipi enggan memerinci cara Azis merekomendasikan Robin ke Rita.
Namun, cara itu diduga melanggar hukum.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Baca: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus Pengajuan DAK Lampung Tengah
Baca: Sosok 2 Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin di Kasus DAK Terungkap dalam Sidang AKP Robin
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK.
Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang.
Duit itu diberikan tiga kali.
Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin.
Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
# Azis Syamsuddin # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Bupati Kutai Kartanegara # Rita Widyasari
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru 9 Bulan Menjabat, Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap RAPBD
Kamis, 11 Desember 2025
Kala Plat Mobil RI 24-3 Wamenaker Dicopot Usai Ditangkap KPK: Rumah Dinas Dijaga
Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Serahkan Perkara Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK ke Ranah Hukum
Kamis, 21 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.