KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Jalan Berlubang Bikin Celaka
TRIBUN-VIDEO.COM - Banyak faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan terjadi saat berkendara.
Termasuk karena infrastruktur jalan yang tidak sesuai.
Di Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi payung hukum setiap warga saat melakukan perjalanan.
Salah satu pasal UU tersebut, mewajibkan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang.
Lantas, apakah ketika seseorang bernasib celaka akibat jalan rusak, bisa mengajukan gugatan?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Jalan Berlubang Bikin Celaka bersama Pengurus PBH Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Penganiaya Hewan
Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi
Baca: KACAMATA HUKUM: Aturan Hukum Perlindungan Gaji Karyawan
# Kacamata Hukum # Jalan Berlubang # hukum # pidana # jalan
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
9 jam lalu
Nasional
Diduga Orangtua Pelaku Salahkan Penyebar Chat Mesum Mahasiswa UI, Minta Lebih Bijak
14 jam lalu
LIVE UPDATE
Warga Akui Lelah 56 Hari Buka Tutup Jalan, Alternatif Segene Balik Telan Korban sesuai Sinkhole
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.