Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

PPKM Diperpanjang Lagi dan Beberapa Daerah Beralih Jadi Level 3 dan 4, Ini Syarat dan Perbedaannya

Senin, 26 Juli 2021 12:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulia hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Beberapa daerah di Indonesia menerapkan PPKM level dan mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.

Lalu apa syarat sebuah daerah beralih level dan apa perbedaannya?

Daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 adalah daerah yang mencatat kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan untuk kasus kematian, tercatat 5/100.000 penduduh per minggu.

Sementara, daerah akan masuk ke dalam PPKM Level 3 bila jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Baca: Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM, Polisi: Sudah Diingatkan tapi Nekat

Lalu apa perbedaan peraturan pada PPKM Level 3 dan Level 4? Berikut adalah perbedaan peraturan yang dikutip dari laman covid19.go.id.

Untuk aturan sekolah, pada semua level menetapkan pembelajaran daring.

Kemudian untuk perkantoran, pada PPKM Level tiga, untuk non esensial 75% WFH, sedangkan esensial 100% WFO.

Pada Level 4, bidang non esensial 100% WFH, sedangkan bidang esensial 25-50% WFO.

Untuk supermarket, pasar, dan toko kebutuhan pokok, pada level tiga diberlakukan operasional 100% dengan aturan yang ketat.

Sedangkan dalam level 4, boleh beroperasi dengan kapasitas 50% dan pembatasan waktu hingga pukul 20.00.

Untuk pedagang resto, kafe, warung dan pedagang kaki lima, pada level tiga boleh beroperasi dengan kapasitas 25% hingga pukul 17.00.

Baca: Permintaan Oksigen Melonjak Selama PPKM, Pengusaha Akui Tak Naikkan Harga

Sementara untuk layanan pesan antar boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan untuk resto khusus pesan antar bisa beroperasi 24 jam.

Pada PPKM Level 4, semua hanya boleh melayani pesan antar.

Untuk transportasi umum, pada PPKM Level 3 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100%.

Sedangkan pada PPKM Level 4, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 70%.

Kemudian untuk warga yang hendak melakukan perjalanan domestik.

Pada Level 3 PPKM, aturan akan diberlakukan lebih lanjut oleh Pemda.

Sedangkan pada Level 4 PPKM ada beberapa syarat keberangkatan yang harus dipenuhi, beberapa di antaranya:

-Kartu vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama, kecuali sopir kendaraan logisti/barang.

-Tes PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat, tes Antigen H-1 untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Untuk fasilitas ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan yang mengundang kerumunan harus ditutup sementara baik pada daerah dengan penerapan PPKM Level 3 maupun Level 4.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 33 Daerah yang Turun Status Jadi PPKM Level 3"

# PPKM Level 4 # PPKM Level 3 # kasus Covid-19

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved