Sabtu, 11 April 2026

TERKINI NASIONAL

Lebih dari 2000 Aparat Keamanan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab

Kamis, 27 Mei 2021 14:39 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekitar 2.300 personel aparat kemanan diturunkan untuk mengamankan sidang vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.

"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan TNI," kata Erwin Kurniawan.

Erwin Kurniawan mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.

"Itu situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di pengadilan," ucap Erwin Kurniawan.

Saat ini kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur tepatnya di Jl. Dr Soemarno, Penggilingan Jakarta Timur masih terkendali.
Tidak ada titik kemacetan di kedua arah baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.

Tak hanya itu, polisi juga mengerahkan sejumlah mobil taktis serta mobil pengurai massa (Raisa) yang disiapkan di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur serta di halaman gedung pengadilan.

Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) di PN Jakarta Timur.

Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved