Terkini Nasional
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Percaya Diri akan Menang Lawan KPK dalam Gugatan Praperadilan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Richard Joost Lino alias RJ Lino percaya diri menang lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan.
"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Diketahui sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) telah memasuki tahap kesimpulan.
Baca: KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021) besok.
Lino pun merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan.
Tim kuasa hukum RJ Lino sebelumnya menyampaikan KPK telah melanggar asas kepastian hukum karena tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus RJ Lino yang telah melewati batas 2 tahun sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP).
"Ya saya enggak puas lah apa jawaban KPK, jelas lah. Tunggu besok aja lah," ucap RJ Lino.
RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Baca: Stafsus Kementerian BUMN Ungkap Alasan Pencopotan Refly Harun, Perlu Refreshing di PT Pelindo I
Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap."
"Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan.
Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Dirut Pelindo RJ Lino # PT Pelabuhan Indonesia ll # Richard Joost Lino # Gedung Merah Putih # KPK # korupsi
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Ketua DPRD Magetan Suratno Menangis saat Ditahan Kejaksaan soal Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
3 hari lalu
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Longsor Tambang Galian C di Buliide, Korupsi BLKI Rugikan Negara Rp8,9 Miliar
3 hari lalu
Tribunnews Update
Ketua DPRD Magetan Menangis, Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp 242 M
3 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno yang Menangis saat Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Politisi PKB
3 hari lalu
Mancanegara
Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan terkait Kasus Korupsi Anggaran Pokir, Harta Jadi Sorotan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.