TERKINI NASIONAL
KPK Siapkan 56 Bukti untuk Buktikan Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti dalam praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah yakin penanganan dan penahanan RJ Lino sesuai aturan yang berlaku.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Ali mengatakan saat ini praperadilan Lino masih berlangsung.
Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan kuasa hukum RJ Lino.
Kata Ali, KPK yakin bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan RJ Lino.
Komisi antikorupsi juga yakin kasus RJ Lino masih bisa diusut.
Baca: 5 Tahun Sandang Status Tersangka KPK, RJ Lino: Saya Sangat Rileks, Kemanapun Saya Bisa
"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
KPK meminta hakim bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan RJ Lino.
Lembaga antirasuah tersebut turut berharap permintaan RJ Lino ditolak.
"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," tandas Ali.
Diketahui, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.
RJ Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku.
Komisi antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat RJ Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.
Baca: RJ Lino Klaim Pembelian QCC Lewat Perusahaan China Untungkan Negara
Ia berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun.
Diketahui kasus RJ Lino lima tahun mangkrak di KPK.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK di Tahun 2026! Terbanyak di Jateng
Senin, 13 April 2026
Terkini Daerah
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Bupati Tulungagung Ikut Terjaring
Senin, 13 April 2026
Terkini Daerah
OTT di Tulungagung, Bupati Gatot Sunu Wibowo Dikabarkan Diamankan KPK
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.