Tribunnews Update
POPULER: Resmi! Mulai Bulan Maret 2021, Beli Mobil Baru Bebas Pajak
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya melakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil di bawah 1500 cc.
Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.
Menko Airlangga dalam keterangan resminya mengatakan, relaksasi pajak PPnBM ini dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.
Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Baca: Kritik Tilang Elektronik, Roy Suryo Singgung Pajak Progresif: Banyak Kendaraan yang Belum Balik Nama
Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," lanjutnya.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," tambah Airlangga.
Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung.
Di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan"
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Freeport Indonesia Bersama Menaker Resmi Teken Kerja Sama dengan 3 Serikat Kerja
6 jam lalu
Tribunnews Update
Wamenhaj Jelaskan Skema 'War Tiket' Haji Tanpa Antre, Dahnil: Otomatis Lebih Mahal
6 jam lalu
Tribunnews Update
Samuel Rizal Akui Mulai Khawatir ketika Putrinya Remaja dan Didekati Banyak Laki-Laki
6 jam lalu
Tribunnews Update
PBB Kecam Serangan yang Tewaskan Pasukan UNIFIL Indonesia, Sebut Insiden Kejahatan Perang
7 jam lalu
Tribunnews Update
PM Jepang Pastikan Pasokan Stabil, Tetap Lepas Cadangan Minyak Meski Ada Gencatan Senjata AS-Iran
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.