Terkini Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Berapa Kisarannya?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Baca: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru KAI Belum Syaratkan Rapid Test Antigen
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranykomponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Lancarkan Serangan Balasan Intensif ke Vital Israel, Kemenkes: 120 Orang Terluka dalam 24 Jam
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kemenkes Sediakan 7 Ribu Posko Mudik, Bisa Cek Kesehatan Gratis, Imunisasi Campak hingga Rontgen TB
Sabtu, 14 Maret 2026
Tribunnews Update
Kemenkes Klaim 7 Juta Warga Kelebihan Berat Badan, Obesitas Sentral Jadi Picu Diabetes & Hipertensi
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirjen Kemenkes Jawab Polemik Dokter Piprim Basarah Dipecat dari ASN, Bantah Pengakuan sang Dokter
Kamis, 26 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dokter Pripim Basarah Klarifikasi usai Disebut Bolos Kerja Selama 28 Hari sebelum Dipecat Kemenkes
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.