Terkini Nasional
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor yang disiarkan secara streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Reporter: Irwan Rismawan
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Driver Ojol Datangi PN Tipikor Jakarta, Suarakan Dukungan untuk Nadiem di Sidang Korupsi
Senin, 5 Januari 2026
Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Hakim Djuyamto Minta Hukuman Seadil-adilnya
Kamis, 6 November 2025
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar
Rabu, 27 Agustus 2025
Tribunnews Update
PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Jadi Tumbal Partai Banteng Didzalimi: Yang Jadi Sasaran Utama Ibu Mega
Senin, 28 Juli 2025
Putusan Dibacakan Pekan Ini, Tom Lembong Siap Semua Skenario
Selasa, 15 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.