Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 20:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor yang disiarkan secara streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Irwan Rismawan
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved