Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Isa Rachmatarwata pada dugaan korupsi perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan didampingi para hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana dan Mardiantos.
Jaksa di persidangan menyebutkan perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.
Untuk menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.(Tribunnews/Rahmat Nugraha)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Jumat, 19 Desember 2025
Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Hakim Djuyamto Minta Hukuman Seadil-adilnya
Kamis, 6 November 2025
Eks Ketua Bapepam-LK Ungkap Jiwasraya Tak Sehat Sejak 2006, Insolven Rp6 Triliun
Rabu, 15 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.