Minggu, 3 Mei 2026

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 23:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Isa Rachmatarwata pada dugaan korupsi perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan didampingi para hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana dan Mardiantos.

Jaksa di persidangan menyebutkan perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.

Untuk menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.(Tribunnews/Rahmat Nugraha) 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved