TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Bayar Zakat Fitrah di Bukalapak
TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu e-commerce Indonesia yakni Bukalapak, menyediakan layanan bagi umat muslim yang ingin membayar zakat fitrah.
CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin, mengaku pihaknya telah menggandeng beberapa penyalur zakat yang terpercaya.
Seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazis Muhammadiyah, Lazis NU Care, dan Pusat Zakat Umat Persis.
"Kami juga menggandeng penyalur zakat terpercaya untuk membantu masyarakat membayar zakat secara praktis, aman dan transaparan. Seperti berkolaborasi dengan Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama/NU Care dan Pusat Zakat Umat Persis," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, cara membayar zakat melalui platform Bukalapak yakni:
- Klik menu Sosial & Masyarakat dari halaman depan Bukalapak dan lanjutkan dengan pilih BukaZakat.
- Lalu Pilih jenis zakat dan masukkan juga nominal zakat yang ingin dibayarkan.
Disini, anda bisa juga menggunakan kalkulator zakat untuk membantu menghitung zakat yang harus dibayarkan.
- Kemudian Isi pendapatan per bulan, pendapatan tambahan, dan tagihan atau utang per bulan (jika ada).
Sistem akan menampilkan nominal yang dapat dipakai untuk membayar zakat, lalu klik Gunakan Nominal untuk melanjutkan.
- Selanjutnya pilih lembaga zakat, dan nama lengkap pembayar zakat.
Bila ingin melakukan pembayaran zakat sebagai anonim, centang pada bagian "Berzakat Sebagai Anonim" dan lanjutkan dengan klik Bayar Zakat.
- Lalu sistem akan menampilkan "Niat Mengeluarkan Zakat" lalu Anda dapat mencentang "Saya Telah Membaca Niat", kemudian klik Bayar Zakat.
- Yang terakhir, pilih metode pembayaran yang diinginkan, dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada tagihan. (tidak dapat membayar dengan metode pembayaran kartu kredit dan Kredivo).
(Tribun-Video.com/Inung Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membayar Zakat Fitrah di Aplikasi Bukalapak
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Hasil Rapat PHBI Kendari, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Beras Premium Rp50 Ribu di Sulawesi Tenggara
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Jelang Ramadan 1447 H, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp 50 Ribu per Muslim
Minggu, 8 Februari 2026
Ramadan 2025
Tata Cara dan Besaran Membayar Zakat Fitrah 2025 Beserta Niat dan Doanya
Sabtu, 22 Maret 2025
Ramadan 2025
Tahukah Kamu Hukum Bayar Zakat Fitrah Lewat Qris Menurut Islam? MUI Beri Penjelasan
Rabu, 19 Maret 2025
Regional
Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 di Lebak Sebesar Rp 40 Ribu, Setara 2,5 Kg Beras
Kamis, 27 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.