Sabtu, 2 Mei 2026

Terkini Nasional

Iuran BPJS Naik, Sejumlah Warga Mulai Turunkan Kelas Layanan

Selasa, 5 November 2019 23:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah pegawai tampak melayani warga yang melaporkan keluhan atau ingin mendapatkan informasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Pihak BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, mulai menurunkan kelas layanan pascaditerbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Yakni peraturan yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kelas II nanik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Tribunnews/Jeprima WD)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Hoax or Fact: Heboh Boikot BPJS, Tudingan Alasan Anggaran Negara Terkikis

Baca: Tak Hanya Iuran BPJS yang akan Naik, Sejumlah Tarif Ini juga Melambung di 2020, Cek Daftarnya

Baca: Tanggapan Menkes Terawan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan

TONTON JUGA:

Reporter: Jeprima WD
Videografer: Jeprima WD
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved