Kamis, 15 Mei 2025

TribunnewsWiki

Tanggapan Menkes Terawan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan

Kamis, 31 Oktober 2019 18:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahun depan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menjamin kenaikan iuran BPJS kesehatan dibarengi pembenahan dengan kualitas layanan.

Sejumlah langkah konkret untuk menuntaskan masalah defisit anggaran BPJS kesehatan disiapkan.

Seperti pembentukan tim khusus, membantu kinerja BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit anggaran.

Menkes memastikan, kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berbanding lurus dengan pembenahan pelayanan kesehatan.

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS, sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya," ujar Terawan dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Rabu (30/10/2019).

"Sehingga tidak terjadi defisit lagi dikemudian hari yang akan merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan.

"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan."

"Disesuaikan dengan kemampuan di setiap rumah sakit," tambah Terawan.

Sementara itu, kementerian kesehatan menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah diperhitungkan secara mantap oleh pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, perhitungan kenaikan iuran BPJS kesehatan telah dilakukan oleh Dewan Jamina Sosial Nasional (DJSN).

Berdasarkan perhitungan tersebut, iuran peserta BPJS untuk semua kelas harus naik.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurut wamenkeu juga akan menaikkan besaran anggaran pemerintah untuk membayari peserta yang tidak mampu.

"Masalah memberatkan dikembalikan lagi kepada bayar berapa mendapatkan benefit apa?" tutur Suahasil.

"Nah sekarang yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS kesehatan adalah perlindungan kesehatan secara full. sakit, full ditanggung, ini sangat jelas masyarakat telah mendapatkan manfaat," tambah Suahasil.

Besaran iuran yang harus dibayarkan untuk kelas tiga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan

Kelas dua mengalami kenaikan hingga Rp59.000, yakni dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan.

Sementara kelas satu dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Terawan: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan

ARTIKEL POPULER: 

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Baca: Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Komisi IX DPR segera Panggil Menkes Terawan

Baca: Jokowi Teken Perpres Iuran BPJS untuk Semua Kelas Naik Mulai 2020, Ini Besarannya

 

TONTON JUGA:

Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved