Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Jokowi Teken Perpres Iuran BPJS untuk Semua Kelas Naik Mulai 2020, Ini Besarannya

Rabu, 30 Oktober 2019 19:17 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Keputusan kenaikan iuran BPJS tersebut bersamaan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Dalam Peraturan Presiden tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS berlaku untuk semua segmen peserta.

Aturan kenaikan iuran BPJS ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020.

ARTIKEL POPULER:

Baca: Hoax or Fact: Kabar BPJS Kesehatan Blokir Pelanggan yang Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu

Baca: Foto Joker di Akun BPJS Kesehatan Dihapus, Kepala Humas BPJS Ungkap Alasannya

Baca: BPJS Disomasi Pemerhati ODGJ karena Unggah Pernyataan Tentang Joker

TONTON JUGA:

Reporter: Nila
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved