Sabtu, 2 Mei 2026

Kabar Selebriti

Rey Utami Telah Bebas dari Penjara atas Kasus 'Ikan Asin'

Rabu, 11 November 2020 07:43 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM- Presenter Rey Utami rupanya sudah bebas dari penjara atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah 'Ikan Asin', terhadap pesinetron Fairuz A Rafiq.

Kabar bebasnya Rey Utami dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, ketika dihubungi Wartakotslive.com melalui pesan singkat, Selasa (10/11/2020).

"Iya betul (Rey Utami sudah bebas)," kata Rika Aprianti.

Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Istri Pablo Benua itu sudah habis masa tahanannya setelah Rey, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun empat bulan atas kasus Ikan Asin.

"Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," ucap Rika Aprianti.

Baca: Rey Utami Dikabarkan akan Bebas dari Penjara Bulan Depan

Namun, hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencoba menghubungi Rey Utami guna menanyakan kebebasannya.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Baca: Pernikahan Rey Utami dan Pablo Benua Retak, Diduga Dipicu Masalah Ekonomi

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris. (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Narapidana Kasus Ikan Asin Rey Utami Bebas dari Penjara

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved