Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Instruksi Presiden (Inpres) untuk memaksa masyarakat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Saat ini, menurut Komaryani masyarakat harus dipaksakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, karena tak sedikit mereka yang mangkir dari pembayaran iuran, bahkan tidak terdaftar sama sekali.
"Saat ini sedang digodok, Instruksi Presiden yang dikoordinir oleh Kemenko PMK yang nantinya ada 26 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota yang akan mendapat instruksi dari presiden. Yang tujuannya untuk mengoptimalkan lagi jumlah coverage atau cakupan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan juga untuk memaksa collect ability ini terjaga," kata Komaryani.
Komaryani menambahkan, bila Inpres tersebut telah diterbitkan, maka bagi masyarakat yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, akan terkena sanksi tak bisa mendapat pelayanan publik.
Komaryani mengaku, saat ini di Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan beberapa daerah telah menerapkan sanksi tersebut, khususnya kepada calon dokter yang mengurus surat praktik.
"Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan kan memberikan layanan publik berupa surat ijin praktik dokter. Ini kita harus tahu, mereka-mereka ini harus sudah menjadi peserta dan tidak ada permasalahan dalam pembayaran iurannya," kata Komaryani.
Mengenai masyarakat yang kurang mampu, Komaryani menjelaskan, pemerintah telah menggulirkan dana Penerima Bantuan Iuran BPJS kepada mereka yang tergolong kurang mampu berdasarkan data dari Kementerian sosial.
Di tingkat daerah, pemerintah daerah juga harus membantu masyarakatnya yang tergolong kurang mampu untuk menalangi pembayaran iuran.
Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kemenkes Akui Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan Kepada Faskes Ganggu Pelayanan
Baca: BPJS Kesehatan Akui Komitmen Pelayanan RS dan Dokter Tinggi
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris Buka-bukaan Soal Defisit di Lembaganya
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/bvBrEwRDCFA" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.