Bocah di Aceh yang Dipaksa Mengemis Ternyata Uangnya untuk Beli Sabu Orangtuanya

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban kekejaman ibu kandung (UG) dan ayah tirinya (MI).

Kasus kekejaman itu terjadi di sebuah desa di Lhokseumawe, Aceh.

Sang bocah disuruh mengemis dan mendapat siksaan serta dirantai jika pulang tak membawa uang.

Hasil penyidikan Polres Lhokseumawe, bocah itu sudah disiksa oleh ibu kandung sejak umur enam tahun.

TribunJakarta.com merangkum fakta tersebut mengutip Serambinews.com

Siksaan Ibu Kandung

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, kepada Serambi, kemarin.

Dia mengatakan, UG yang tak lain ibu kandung korban pernah mencubit bagian paha korban sekuat tenaga hingga memar kebiruan, karena korban tidak mau mengemis di seputaran Kota Lhokseumawe.

Bahkan pada tahun 2018, korban pernah pulang dengan membawa uang tidak sesuai target (Rp 100 ribu), sehingga membuat UG murka.

Sang ibu tega melibas tali rem sepeda yang terbuat dari besi itu ke punggung korban sebanyak lebih dari tiga kali.

Wanita tanpa belas kasih ini pun pernah memukul kepala korban dengan gelas kopi hingga mengeluarkan darah, tapi korban hanya diam seraya membersihkan darah lukanya dengan tisu.

"Setelah kejadian itu, korban pun lebih giat lagi mencari uang sedekah," kata Indra T Herlambang.

Tak hanya itu, pada Januari 2019, korban yang tidak mendapatkan uang sesuai target, tidak berani pulang.

Namun di tengah jalan, kata Indra, korban bertemu dengan MI yang merupakan ayah tirinya.

Korban lalu ditampar dua kali di wajahnya dan kembali dirantai di rumahnya.
Akibat penyiksaan selama hampir empat tahun itu, kepala dan badan bocah malang ini dipenuhi bekas luka.

Penyiksaan demi penyiksaan terhadap bocah malang ini terus berlanjut.

Hingga Rabu (18/9) sore, kasus dugaan penyiksaan ini pun terungkap.

Adalah tetangga korban yang melaporkan peristiwa itu kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti.

"Saat ini kedua orang tuanya sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe," ujar AKP Indra T Herlambang.

Kedua tersangka kini dibidik dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Pada bagian lain, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, uang yang dibawa pulang bocah dari hasil mengemis ternyata digunakan UG untuk membeli sabu-sabu.
Tak hanya ibu, MI yang merupakan ayah tiri korban juga memakai uang tersebut untuk berjudi.

"Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," papar AKP Indra T Herlambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil, menyebutkan, pada akhir Juli 2019 lalu, pihaknya sempat menggelar razia untuk anak-anak yang mengemis pada malam hari. Dari operasi itu terjaring delapan anak-anak, yang salah seorang dari mereka merupakan bocah yang dirantai oleh orang tuanya tersebut.

"Setelah kita interogasi, akhirnya anak-anak itu mengaku memang disuruh orang tua mereka untuk mengemis," jelasnya

Kronologi

Terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa. Bahkan memilukan lagi, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) petang.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.

Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Kedua tersangka adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menceritakan, pada Rabu (18/9/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB, personil Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima serahan korban dan kedua tersangka tindak pidana ekploitasi dan penganiayaan terhadap anak.

Korban dan kedua ortunya diserahkan oleh anggota Polsek Banda Sakti dan seorang anggota Babinsa.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe membuat Laporan Polisi Model A, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Pada pukul 19.00 WIB, penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam perkara KDRT. Sehingga pada pukul 19.30 WIB, penyidik menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka dalam perkara KDRT.

Lalu pada pukul 20.00 WIB, penyidik memeriksa kedua tersangka dalam perkara KDRT.

Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2019) pagi pukul 09.00 WIB,, penyidik melakukan gelar perkara terkait penerapan pasal dan penetapan tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak.

Lalu pada pukul 12.00 WIB, penyidik menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak.

Satu jam kemudian, kembali memeriksa kedua tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak dan akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan (atas dasar perkara KDRT).

Kini penyidik pun membidik tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (i) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Kebijakan Dinsos Lhokseumawe

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anaknya (korban) yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis.

Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Sedangkan untuk penanganan terhadap korban, pihak kepolisian telah menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Lhokseumawe.

Kepala Dinsos Lhokseumawe, Ridwan Jalil, menyebutkan, untuk menindaklanjuti kasus ini, awalnya mereka memiliki dua opsi, pertama, diambil pihaknya, selanjutnya dibina dengan tinggal di panti asuhan.

Kedua, tetap tinggal sama keluarganya (bukan orang tuanya), namun dipantau terus oleh pihak dinas.

"Tapi akhirnya pihak keluarga dari ibu korban mengambil kesimpulan untuk tinggal sama mereka. Sehingga pastinya kita akan terus mengawasi anak tersebut," katanya.

Disamping itu, Ridwan juga membeberkan, hasil penelusuran pihaknya, korban ternyata masih tercatat sebagai seorang murid sebuah SD Negeri di Banda Sakti, Lhokseumawe.

Namun selama ini dianya tidak pernah masuk sekolah.

"Kita juga akan fasilitasi agar anak tersebut bisa kembali bersekolah," pungkas Ridwan Jalil.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.

Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Rantai dan Gembok

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anaknya (korban) yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis. Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, selain telah menahan kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Rinciannya, dua rantai, satu panjang dan satu pendek, yang diduga selama ini digunakan untuk merantak tangan dan kaki korban. Lalu, gembok yang selama ini digunakan untuk mengembok rantai agar korban tak bisa kabur.

Selanjutnya polisi juga mengamankan palu dan gelas yang diduga sempat digunakan untuk menyiksa korban.

Bahkan atas dugaan siksaan yang diterima kroban dalam dua tahun terakhir ini, membuat badan dan kepalanya luka-luka.

"Ini dibuktikan dari hasil visum, kita temukan banyaknya bekas luka di tubuh dan kepala korban," katanya.

Buat Sabu dan Judi

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dalam kasus didugaan penyiksaan dan eksploitasi anaknya yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis.

Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan yang mendalam, maka terungkap kalau anaknya tersebut setiap pergi mengemis harus membawa uang Rp 100 ribu.

Bila tidak membawa uang sesuai target tersebut, maka dirinya akan dipukul hingga dirantai.

Disebutkan, sesuai hasil penyidikan, uang yang dibawa pulang anaknya daru hasil mengemis, UG menggunakan untuk membeli sabu-sabu dan MI menggunakan untuk berjudi.

"Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," papar AKP Indra T Herlambang. (Serambinews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah di Aceh Dipaksa Orangtua Jadi Pengemis: Tangan Dirantai, Kepala Dipukul Gelas, Uang Buat Sabu

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Paksa Anak Usia 9 Tahun Mengemis Demi Beli Sabu, Orangtua Bantah Telah Paksa Anaknya

Baca: Selama 2 Tahun Orangtua Tega Paksa Anaknya untuk Mengemis, Pukul & Dirantai Jika Tak Bawa Uang

Baca: Viral Video Tentara Lepas Pasungan Bocah di Aceh, Tak Dilepas jika Mengemis Tak Dapat Uang

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: TribunJakarta
   #Aceh   #Bocah dirantai   #sabu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda