Setujui Pembebasan Bersyarat Koruptor, Yasonna Laoly Anggap Pembatasan Hak Napi Korupsi Langgar HAM

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ia menjelaskan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama sekalipun itu adalah terpidana kasus korupsi.

Dijelaskan oleh Yasonna, pada sadarnya pembatasan hak terhadap narapidana korupsi bisa dilakukan dengan putusan pengadilan dan berdasarkan Undang-undang.

Alasan itu pula yang kemudian mendasari DPR dan pemerintah bersepakat untuk mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi seperti yang tertulis dalam revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

Dijelaskan oleh Yasonna, syarat Justice Collaborator yang tercantum dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat tak lagi dibutuhkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor.

Justice Collaborator diketahui adalah syarat dengan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya seorang napi koruptor.

Yasonna juga membantah ketentuan RUU Pemasyarakan yang baru disepakati dan pembatasan PP Nomor 99 Tahun 2012 akan mempermudah napi koruptor mengajukan pembebasan bersyarat.

Ia menegaskan bahwa akan ada aturan turunan terkait pengajuan bebas bersyarat. Namun politisi PDI-P itu tidak menjelaskan secara detail redaksional dalam aturan turunannya.

(Tribun-video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna: Pembatasan Hak Napi Kasus Korupsi itu Melanggar HAM"


ARTIKEL POPULER:

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor, Ini Alasannya

Baca: ICW Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Baca: Fadli Tidak Setuju Usulan Napi Koruptor di Pulau Terpencil

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda