BREAKING NEWS: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel divonis 4,5 Tahun penjara. Noel dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

Sidang vonis Noel digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda