Sabtu, 30 Mei 2026

Terkini Nasional

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sampaikan Pembelaan di Pengadilan

Senin, 25 Mei 2026 09:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).

Agenda sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Noel untuk menanggapi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda dan uang pengganti terkait perkara tersebut.

"Senin, 25 Mei 2026, pembelaan atau pledoi terdakwa dan para advokatnya," keterangan tertulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Noel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar mengatakan pada persidangan hari ini kliennya akan menyampaikan pembelaan pribadinya.

Pembelaan Noel itu, seputar kinerjanya selama menjadi Wamenaker.

"Ada juga (kinerja-kinerja Noel Ebenezer selama menjadi Wamenaker)," jelasnya.

Baca: Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Sertifikasi K3, Noel: Mending Korupsi Banyak, Cuma Beda Setahun

Diketahui Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tuntutan untuk 11 terdakwa tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya jaksa menuntut para terdakwa hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Baca: Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan, Terlalu Capek sampai Bikin Sakit: Kayak Digebukin Tahanan

Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

# Kementerian Ketenagakerjaan # pemerasan # Immanuel Ebenezer # noel ebenezer

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved