TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberaantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).
Tiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana, jaksa di Kejari Yogyakarta sekaligus anggota TP4D Eka Safira, dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.
Penetapan ketiganya dilakukan seusai operasi tangkap tangan oleh KPK di Yogyakarta dan Solo.
Eka Safitri dan Satriawan diduga menerima suap dari Gabriella agar perusahannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo.
Untuk memuluskan hal tersebut, Eka dan Satriawan diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga kali transaksi.
Sebelumnya ketiga tersangka tersebut terjaring KPK bersama dua orang lainnya yakni Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran AIr Hujan Baskoro Ari Wibowo dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: OTT KPK di Yogyakarta, Segel Sebuah Ruangan dan Laci di Kantor Pemerintahan DIY Yogyakarta
Baca: OTT KPK Terkait Kasus Impor Bawang Putih, Tangkap 11 Orang, Satu di Antaranya Orang Kepercayaan DPR
Baca: OTT KPK, Gubernur Kepulauan Riau Diamankan, Diduga Ada Transaksi Pemberian Izin Lokasi Reklamasi
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/MTghEOwO-OE" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.