TRIBUN-VIDEO.COM, TIGARAKSA - Begal bersenjata api dan bersenjata tajam masih menghantui Kabupaten Tangerang terutama kawasan Balaraja dan perumahan Telaga Bestari.
Sebab Jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang spesialis curanmor bersenjata tajam dan bersenjata api di berinisial N.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, N tak segan-segan mengancam dan melukai korbannya menggunakan pistol jenis revolver dan golok.
Bahkan N beraksi tidak sendirian, melaikan bersama rekan-rekan seprofesinya.
"Jadi N ini tak segan-segan mengancam dan melukai korbannya pakai golok dan senjata api. Terutama untuk motor jadi langsung dipepet dan disabet pakai senjata tajam dan diambil motornya," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (24/7/2019).
Sambung Sabilul, komplotan tersebut beraksi hanya di Kabupaten Tangerang dan menghantui korbannya di siang dan malam hari.
Bahkan komplotan tersebut tidak mengenal tempat saat melancarkan aksinya seperti di pemukiman padat penduduk, perumahan elite, di jalan raya hingga minimarket di pinggir jalan.
"Paling sering itu di daerah Balaraja dan perumahan Telaga Bestari. Mereka juga merupakan residivis dan sudah melancarkan aksinya selama dua tahun," jelas Kapolres.
Ikhwal terungkapnya begal yang meresahkan warga tersebut saat jajaran Polresta Tangerang mencurigai gerak-gerik pria di kawasan Balaraja pada Selasa 16 Juli 2019.
Menurut Sabilul, pria yang akhirnya diketahui berinisial N itu malah berusaha kabur menggunakan motor yang ternyata hasil curiannya.
"Saat ditangkap, N mengakui motor yang digunakannya adalah motor hasil curiannya beberapa waktu lalu bersama rekan sejawatnya berinisial RN," papar Sabilul.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gagang anak kunci letter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berkaliber 3,8mm dengan tiga buah pelurunya.
Dari pengakuan N, akhirnya petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
"Kamu melakukan penggerebekan kontralam dan meringkus ditempat pelaku berinisial RN, YAP, dan AH yamg masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan," ucap Sabilul.
Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Diduga Lakukan Penganiayaan, Kris Hatta Ditangkap Polda Metro Jaya
Baca: 6 Pantai Terbaik yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Malaysia
Baca: Polisi Tangkap E, Pemasok Narkoba ke Nunung, Ternyata Kendalikan Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/mxV1xDfybio" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.