Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM, SERPONG - Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, terang-terangan mengatakan bahwa pihaknya akan mempolisikan driver yang mengakali aplikasi dengan menggunakan GPS palsu ataupun orderan fiktif.
"Yang kami bisa sharing ke teman-teman di sini adalah, gojek sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku curang, mulai dari tata tertib yang kami sosialkan, kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan memberhentikan 90% dari kejahatan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Dan dengan tegas kami melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita selepas menghadiri rilis kasus penyalahgunaan aplikasi Gojek menggunakan GPS palsu di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (22/7/2019).
Alvita bahkan tegas mengatakan, pihaknya bertekad lebih banyak lagi menindak para driver yang curang dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
"Penyalahgunaan sistem Gojek, baik Goride ataupun Gocar bisa ditindak secara hukum. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga makin banyak lagi sindikat order fiktif yang bisa ditertibkan," jelasnya.
Gojek sudah memetakan wilayah mana saja yang banyak menggunakan GPS "tuyul" dan orderan fiktif.
"Kita memonitor, sudah pasti, kita kasih ke kepolisian sehingga bisa ditelusuri," ujarnya.
Alvita mengatakan, penyalahgunaan aplikasi untuk meraup untung diri sendiri atau kelompok, tidak hanya merugikan Gojek, tapi juga driver lain yang bekerja secara jujur.
"Karena ujung-ujungnya yang rugi mitra driver yang jujur yang mencari nafkah," jelasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Polres Tangsel menangkap delapan orang yang merupakan komplotan pengguna GPS "tuyul" untuk mengakali aplikasi Gojek demi meraup jutaan rupiah per hari.
Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Raup Jutaan Rupiah Per Hari dengan Mengakali Aplikasi, Komplotan Gojek Tuyul Dibekuk Polisi
Baca: Gojek Balas Tweet Rich Brian akan Kirim Makanan ke New York
Baca: Gojek Resmi Ganti Tampilan Logo Perusahaannya
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.